Integrasi Konsep Green Financing guna Mendukung Ketahanan Pangan pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah: Studi Kasus pada KSPPS BMT Mandiri Sejahtera
Keywords:
Green Financing, Ketahanan Pangan, Maqashid SyariahAbstract
Sektor pertanian memegang peranan vital dalam struktur ekonomi Indonesia, namun paradoks kesejahteraan petani dan kerentanan pangan masih menjadi isu struktural yang persisten. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam implementasi produk pembiayaan pertanian pada lembaga keuangan mikro syariah dan potensinya sebagai instrumen Green Financing yang mendukung ketahanan pangan nasional. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada KSPPS BMT Mandiri Sejahtera, penelitian ini membedah mekanisme produk "Pembiayaan Pertanian Barokah" (TABUR). Temuan penelitian menunjukkan bahwa BMT menerapkan strategi adaptif melalui akad Murabahah dan Rahn dengan sistem pembayaran "Yarnen" (bayar panen) untuk mengatasi mismatch likuiditas petani. Secara substansial, praktik ini mengandung elemen Green Financing implisit yang mendorong keberlanjutan lahan dan mencegah alih fungsi lahan, meskipun belum terformalisasi dalam kebijakan tertulis. Dalam perspektif Maqashid Syariah, produk ini terbukti memenuhi lima prinsip al-dharuriyyat al-khamsah, khususnya dalam menjaga keberlangsungan hidup (hifz al-nafs) melalui jaminan pasokan pangan dan pembebasan petani dari jeratan riba (hifz al-din). Penelitian ini menyimpulkan perlunya formalisasi kebijakan hijau untuk mentransformasi praktik implisit menjadi strategi eksplisit yang terukur.
